Example floating
Example floating
Uncategorized

LSM PERISAI Laporkan Dugaan Korupsi dan ‘Mafia Anggaran’ APBD Buton Utara ke KPK

328
×

LSM PERISAI Laporkan Dugaan Korupsi dan ‘Mafia Anggaran’ APBD Buton Utara ke KPK

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Suryaloka.com-Lembaga Swadaya Masyarakat Pemersatu Barisan Anti Korupsi (LSM PERISAI) DPD Kabupaten Buton Utara melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan anggaran APBD Tahun Anggaran 2026 Kabupaten Buton Utara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan tersebut diserahkan langsung Ketua LSM PERISAI DPD Buton Utara, Alwin Hidayad, S.Hum., ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (29/9/2026).Pengaduan masyarakat itu disebut telah diterima KPK dengan nomor bukti penerimaan informasi 2026-A-03870 melalui mekanisme pengaduan langsung.

Alwin mengatakan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pengelolaan APBD Buton Utara 2026 yang menurut pihaknya melibatkan sejumlah kebijakan anggaran pemerintah daerah.

“Kami melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan mafia anggaran dalam pengelolaan APBD Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2026,” kata Alwin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/9/2026).

Dalam laporan tersebut, LSM PERISAI meminta KPK memeriksa sejumlah persoalan, mulai dari dugaan pemotongan Dana Desa, tunggakan penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa, pinjaman daerah hingga persoalan anggaran pembangunan RSUD Tipe C.

LSM PERISAI menduga Pemerintah Kabupaten Buton Utara melakukan pemotongan pagu Dana Desa sebesar 3 persen melalui Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2026.

Menurut PERISAI, ketentuan tersebut berkaitan dengan alokasi Dana Desa yang bersumber dari DAU dan DBH. Mereka menyebut dari angka yang mereka klaim sebagai ketetapan pusat sebesar 10 persen, Pemkab Buton Utara hanya merealisasikan 7 persen.

PERISAI juga menyebut anggaran tersebut belum seluruhnya disalurkan ke desa-desa di Kabupaten Buton Utara.

Persoalan lain yang dilaporkan adalah tunggakan Penghasilan Tetap (Siltap) kepala desa dan perangkat desa.

PERISAI menyebut pembayaran Siltap tertunda selama enam bulan. Menurut Alwin, kondisi tersebut berkaitan dengan tata kelola kas daerah.Dia juga mempertanyakan alasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang disebut menunggu pencairan Dana Bagi Hasil (DBH).

“Alasan menunggu DBH kami nilai perlu diperiksa, karena komponen ADD juga bersumber dari DAU yang ditransfer pemerintah pusat,” ujar Alwin.

PERISAI juga melaporkan dugaan pinjaman komersial Pemerintah Kabupaten Buton Utara senilai Rp 15 miliar dari Bank BPD Cabang Ereke.

Alwin menyebut informasi mengenai pinjaman tersebut diperoleh pihaknya dari Wakil Ketua II DPRD Buton Utara Fatriah pada 30 Agustus 2026. Menurut laporan PERISAI, pinjaman tersebut ditarik sejak 13 Juni 2026 dengan alasan untuk menalangi pembayaran Siltap.

PERISAI meminta KPK memeriksa legalitas serta penggunaan dana pinjaman tersebut.Alwin juga menyebut pinjaman komersial tersebut berpotensi menambah beban fiskal daerah karena adanya kewajiban pembayaran bunga. Namun, besaran bunga yang disebut dalam laporan masih berupa perkiraan.

Dalam laporannya, PERISAI juga mempersoalkan dugaan penggunaan kas daerah untuk membiayai utang proyek fisik pembangunan RSUD Tipe C dan utang pada Dinas Pendidikan.

PERISAI menduga terdapat potensi penganggaran ganda atau double funding dalam pembiayaan proyek RSUD Tipe C.

Mereka meminta KPK menelusuri sumber pembiayaan proyek tersebut, termasuk hubungan antara anggaran APBD dan APBN.

PERISAI juga mempertanyakan fungsi pengawasan DPRD Buton Utara dalam persoalan tersebut.

Persoalan kas daerah yang dilaporkan PERISAI juga menyangkut pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.

PERISAI menyebut terdapat tunggakan gaji PPPK penuh waktu selama tujuh bulan. Mereka meminta kondisi tersebut diperiksa untuk mengetahui penyebab dan penggunaan anggaran yang berkaitan dengan belanja pegawai.

PERISAI selanjutnya menduga adanya pergeseran atau pemindahan pos anggaran dari Dana Alokasi Umum (DAU) ke Dana Alokasi Khusus (DAK) di luar mekanisme perubahan APBD.

Menurut mereka, dugaan pergeseran anggaran tersebut perlu diperiksa karena berkaitan dengan belanja pegawai dan hak desa.

“Ini yang kami minta KPK buka secara terang. Kami meminta seluruh dokumen pembukuan APBD 2026 diperiksa,” kata Alwin.

Alwin mengatakan, persoalan dugaan penyalahgunaan kas daerah tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke Satreskrim Polres Buton Utara pada 30 Juni 2026.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Nomor B/307/VII/RES.3.3./2026/Satreskrim.

Namun, PERISAI menilai penanganan laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan yang mereka harapkan. Mereka kemudian meminta KPK mengambil alih penanganan perkara tersebut.

PERISAI juga mengaku khawatir adanya intervensi dalam proses penanganan perkara di tingkat daerah. Dugaan tersebut disampaikan sebagai kekhawatiran pelapor dan belum merupakan kesimpulan hukum.

Empat Tuntutan PERISAI ke KPKDalam laporan tersebut, LSM PERISAI menyampaikan empat permintaan kepada KPK.

Pertama, meminta KPK mengambil alih penanganan perkara dari Polres Buton Utara.Kedua, meminta KPK memeriksa dokumen pembukuan APBD 2026 Buton Utara, realisasi DAU dan DBH, serta dokumen terkait dugaan pemotongan Dana Desa.

Ketiga, meminta KPK mengusut aliran dana APBN dalam proyek pembangunan RSUD Tipe C serta memeriksa legalitas pinjaman Rp 15 miliar di Bank BPD Cabang Ereke.

Keempat, PERISAI meminta KPK memeriksa dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti hukum yang ditemukan dalam penyelidikan maupun penyidikan.

“Kalau ditemukan bukti keterlibatan pihak-pihak yang dilaporkan, kami meminta diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Alwin.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *