Example floating
Example floating
Uncategorized

Satreskrim Polres Buton Utara Limpahkan Tersangka Curanmor ke Kejari Muna

344
×

Satreskrim Polres Buton Utara Limpahkan Tersangka Curanmor ke Kejari Muna

Sebarkan artikel ini

Buton Utara, Suryaloka.com-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buton Utara melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ke Kejaksaan Negeri Muna.

Pelimpahan tahap II itu dilakukan pada Kamis (5/3/2026).Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan sekitar pukul 12.30 Wita di Kantor Kejaksaan Negeri Muna oleh Unit I Pidum Satreskrim Polres Buton Utara.

Kasat Reskrim Polres Buton Utara, IPTU La Ode Muh. Farid mengatakan pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Muna untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Farid.

Dalam pelimpahan tersebut, penyidik menyerahkan seorang tersangka berinisial A.A (18), warga Desa Ulunambo, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara. Selain tersangka, polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan curanmor tersebut.

Farid menjelaskan, pelimpahan tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum dalam penanganan perkara dugaan pencurian dengan pemberatan yang ditangani Satreskrim Polres Buton Utara.

Dengan dilakukannya tahap II ini, proses penanganan perkara selanjutnya berada di bawah kewenangan jaksa penuntut umum hingga memasuki tahap persidangan di pengadilan.

Laporan: Redaksi.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *